Tim penasihat hukum eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan pengacara Hendra dalam persidangan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Sebelum meminta Hendra dibebaskan, pengacara juga meminta hakim agar menyatakan kliennya tak bersalah dalam kasus tersebut. Hendra tak terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melawan hukum.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja," tutur tim hukum Hendra, pada Jumat (3/2/2023).
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjutnya.
Tak hanya itu, tim hukum Hendra juga meminta agar nama baik kliennya dipulihkan.
"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," kata tim penasihat hukum Hendra.
Baca Juga: Nggak Mau Dipecat dari Polri, Anak Buah Sambo: Saya Tidak Bersalah….
Mereka beralasan, perbuatan kliennya dalam kasus obstruction of justice semata hanya menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Bahwa perbuatan terdakwa adalah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan, maka setidak nya terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman," tuturnya.