Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak menyebut dugaan kasus kolusi yang menyeret PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) hanya satu dari sekian masalah yang ada.
Gilbert memprediksi, seiring waktu sejumlah persoalan yang terjadi pada masa kepemimpinan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan terbongkar satu persatu.
"Mungkin ke depan masih akan ada lagi yang terbuka. Karena memang administrasi era Anies tidak puritan," kata Gilbert saat dikonfirmasi Populis.id, Jumat (3/2/2023).
Sebagai informasi, dugaan persengkokolan pemenangan tender proyek TIM ini telah menambah daftar masalah yang ditinggalkan Anies di Jakarta. Dugaan ini muncul pasca adanya tudingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebelumnya, kepemimpinan Anies di DKI Jakarta sudah tercoreng pasca munculnya dugaan korupsi dalam program Formula E dan korupsi bantuan sosial (bansos).
Terkait dugaan kolusi PT Jakpro dalam tender proyek revitalisasi TIM, Gilbert sendiri mengaku tidak tahu menahu karena hal itu tidak jadi materi pembahasan di Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Soal tender kita tidak tahu atau terlibat, karena secara sistem memang bukan urusan kita," ujarnya.
Kendati begitu, Gilbert tetap mendesak PT Jakpro untuk membuktikan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
"Silahkan dibuktikan atau klarifikasi saja," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan kolusi ini dilayangkan oleh KPPU RI melalui akun Instagram resminya. Dugaan kolusi proyek revitalisasi TIM Tahap III oleh Jakpro itu masuk dalam laporan KPPU dan kini tengah memasuki tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi.
“Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap 3,” dikutip dari akun Instagram kppu_ri.
Terdapat tiga pihak yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan Tbk (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (terlapor III).
KPPU menjelaskan kronologi dugaan persekongkolan terjadi saat pengadaan revitalisasi tahap tiga, dilaksanakan oleh tim pengadaan pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.
“Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut,” urai KPPU.
Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum Jakpro. Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.