Minta Dibebaskan, Hendra Kurniawan Ngaku Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo!

Minta Dibebaskan, Hendra Kurniawan Ngaku Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan melalui tim hukumnya meminta majelis hakim agar membebaskannya dari semua tuntutan di kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Termasuk memulihkan nama baiknya.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja," ujar tim hukum Hendra, dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Gegara Terseret Kasus Ferdy Sambo, Terus Nangis di Sidang Pleidoi, Arif Rahman: Mohon Saya Dibukakan Pintu Maaf Sebesar-besarnya

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," sambungnya.

Selain meminta majelis hakim mengabulkan permintaan mereka. Tim Hukum Hendra juga meminta agar nama baik kliennya dipulihkan.

"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ucap tim hukum Hendra.

Baca Juga: Alamak! Niat Hati Membela Moeldoko dari Faisal Basri, Ngabalin Malah Kena Semprot Netizen, Duh... Nyelekit

Tim hukum Hendra beralasan, perbuatan kliennya di kasus obstruction of justice semata hanya menuruti perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Bahwa perbuatan terdakwa adalah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan, maka setidak nya terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman," jelas tim hukum Hendra.

Baca Juga: Moeldoko yang Kena Sundul, Ali Ngabalin yang Meradang ke Faisal Basri: Kepengen Ku Ludahi Wajahmu Serta Hatimu...

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk memberi hukuman kepada Hendra yakni 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua. 

Menurut JPU, para terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini