Istri Arif Rahman: Ferdy Sambo Bukan Hanya Menghancurkan Karir Suami Saya Tapi juga Hancurkan Keluarga Saya, Semuanya Hancur!

Istri Arif Rahman: Ferdy Sambo Bukan Hanya Menghancurkan Karir Suami Saya Tapi juga Hancurkan Keluarga Saya, Semuanya Hancur! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Istri terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J, Arif Rahman Arifin yakni Nadia Rahma hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang pleidoi pada Jumat (3/3/2023).

Nadia mengatakan perbuatan yang sudah dilakukan Ferdy Sambo terhadap suaminya sudah menghancurkan karier suaminya. 

"Saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menggeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: IPK Indonesia Anjlok, Fahri Hamzah Tantang Bakal Capres: Wajib Berjanji Setahun Jadi presiden Korupsi Hilang, Kalau Berani...

Tak hanya karier suaminya, bagi Nadia, perbuatan Sambo yang sudah menyeret suaminya di kasus ini juga telah menghancurkan keluarganya.

"Saya rasa bukan hanya menghancurkan karir tapi menghancurkan kehidupan baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini," ucap Nadia sambil menitihkan air mata.

Baca Juga: Ketum PPP Ngaku Erick Thohir Cawapres yang Banyak Disuarakan Rakyat

Sebelumnya, dalam persidangan, Arif menyampaikan permohonan maaf teruntuk ayah dan ibu serta keluarga besarnya karena ia kini harus duduk sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Selepas itu, saat dia menyampaikan permintaan maaf kepada para senior dan juniornya di kepolisian, Arif tak kuasa menahan air matanya.

"Kepada para junior dan kawan satu angkatan mohon maaf jika saya mengecewakan dan belum mampu menjadi teladan yang baik," kata Arif dengan nada bergetar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Baca Juga: DPR Desak Kepala BRIN Dicopot dari Jabatannya, Anak Buah Bilang Kabar itu Sudah Sampai di Telinga Bu Mega?

Arif mengaku sudah gagal menjadi seorang perwira polisi yang dapat diteladani. Selain itu, Arif juga mengaku hanya bisa terdiam membisu karena diselimuti rasa ketakutan kepada atasannya.

"Saya menyadari bahwa saya gagal mengatasi ketakutan saya, saya salah telah membiarkan kekuatan yang tidak baik menekan mental saya dan mengancam menguasai akal sehat saya," jelas Arif.

"Sehingg saya tidak melangkah maksimal dan saya hanya bisa memilih diam pada saat itu," imbuhnya.

Baca Juga: Minta Dibebaskan, Hendra Kurniawan Ngaku Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo!

Adapun Arif dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini