Sedangkan Putri Candrawathi yang disebut sebagai pemicu dalam perkara ini, Rosti juga berharap dia dapat diberi hukuman maksimal.
Baca Juga: Mantan Petinggi KPK Minta Ferdy Sambo Salibkan Diri Sekarang: Apapun Lawyer Anda Membela...
"Kepada Putri sebagai biang kerok atau pemicu dalam pembunuhan berencana ini adalah hukuman semaksimalnya seberat-beratnya sesuai dengan Pasal 340 yang telah terpenuhi di dalam dakwaan persidangan tersebut," ucap Rosti.