Sedangkan Putri Candrawathi yang disebut sebagai pemicu dalam perkara ini, Rosti juga berharap dia dapat diberi hukuman maksimal.
"Kepada Putri biang kerok atau pemicu dalam pembunuhan berencana ini adalah hukuman semaksimalnya seberat-beratnya sesuai Pasal 340 yang telah terpenuhi di dalam dakwaan persidangan tersebut," ucap Rosti.
Kemudian untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang disebut mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J. Rosti berharap agar keduanya diberikan hukuman berat.
"Begitu juga Kuat Ma'ruf dan RR (Rciky Rizal) mereka mengetahui di dalam pembunuhan berencana ini tapi mereka pura-pura bloon dan bolot di dalam semua persidangan sok-sok bersih namun mereka tau semua di dalam pembunuhan brencana tersebut jadi layak mereka menadapat hukuman maksimal seberat-beratnya," pungkasnya.