Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Martin Lukas Simanjuntak membenarkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal gerakan bawah tanah yang ingin membebaskan Ferdy Sambo dari tuntutan hukuman seumur hidup.
Martin Lukas mengatakan, kaki tangan Ferdy Sambo tersebut bukan orang sembarangan, pangakatnya adalah Brigjen berinisial I. Dia mengatakan oknum jenderal ini sempat mendatangi rekannya Kamaruddin Simanjuntak dengan sejumlah iming-iming.
Baca Juga: Relawan Puan Majalengka Gelar Lomba ‘Ngapak Ikan’ dan Membagikan Ratusan Sembako Sebagai Bentuk…
“Itu memang ada oknum berbintang yang datang menemui Bang Kamaruddin dari suatu daerah dua orang,” kata Martin Lukas dilansir Populis.id saluran Youtube Uya Kuya TV Senin (6/2/2023).
Martin Lukas melanjutkan, oknum jenderal itu menemui Kamaruddin Simanjuntak dan meminta damai, mereka ingin kasus pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu tidak dilanjutkan lagi.
“Ternyata dua oknum ini mengatakan, damaikan saja udah antara keluarga dengan para pelaku lalu,” beber Martin Lukas.
Permintaan kaki tangan Ferdy Sambo itu lanjut Marin Lukas langsung ditolak mentah-mentah oleh Kamaruddin Simanjutak, sebab saat itu para pelaku pembunuhan Brigadir J belum terungkap hal ini yang membuat Kamaruddin keheranan.
“Bang Kamaruddin mengatakan, apa yang mau didamaikan orang siapa yang melakukannya saja kita belum tahu, siapa pelakunya, jelasin dulu siapa pelakunya yang pasti saya nggak percaya kalau pelakunya hanya Richard katanya gitu yah,” ungkap Martin.
Tak menyerah dengan pernyataan Kamaruddin, Jenderal I kata Martin Lukas lantas ingin menyogok Kamaruddin dengan bayaran dolar Amerika, namun lagi-lagi upaya menutup kasus ini gagal total, Kamaruddin tetap dengan tegas menolak tawaran tersebut.
“Ada satu Brigjen, katanya Brigjen I nah Brigjen I inilah perpanjangan tangan dari konsorsium, maksudnya konsorsium pendukung FS yang menginginkan FS dihukum ringan dia mencoba untuk melobi-lobi secara langsung,” pungkasnya
Baca Juga: Istana Bergerak! Jokowi Turun Tangan Perintahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati?
Sebagaimana diketahui kasus pembunuhan Brigadir Yosua kini sudah memasuki babak akhir, para terdakwa kini sedang menunggu vonis majelis hakim. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup lantaran dirinya menjadi otak pembunuhan berencana itu.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara bareng dua terdakwa lainnya yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.