Nasib para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, akan segera diumumkan karena persidangan sudah memasuki babak akhir.
Setelah beberapa waktu menjalani persidangan, mereka akhirnya akan segera menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Sidang kelima terdakwa itu sendiri dilaksanakan dalam tiga hari.
Baca Juga: Eks Kadernya AHY Loncat ke Gerindra, Ngaku Ingin Dukung Prabowo Jadi Presiden
Pada Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akan terlebih dahulu menghadapi pembacaan vonis. Keesokan harinya giliran Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan Bharada E akan menjalani sidang sendiri pada Rabu (15/2/2023).
Sidang pembacaan vonis menjadi salah satu momentum yang ditunggu-tunggu oleh publik. Pasalnya, drama persidangan yang berlangsung hampir dua bulan ini sudah mulai membuat publik jenuh.
Apalagi banyak yang menginginkan hukuman maksumal untuk Ferdy Sambo karena ia dinilai sebagai dalang dari pembunuhan Brigadir J. Salah satu pihak yang menunggu sidang putusan eks Kadiv Propam itu adalah keluarga Josua.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh pengguna akun TikTok @avrlofficial, pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkap bahwa pihaknya akan menghadirkan ibu dari almarhum, Rosti Simanjuntak, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.
“Saya dan tim penasihat hukum akan menghadirkan langsung nanti tanggal 13 (Februari 2023), ibunda dari almarhum,” ucapnya dikutip Populis.id dari postingan akun @avrlofficial pada Senin (6/2/2023).
Martin bahkan menegaskan kalau pihaknya akan mencarikan Rosti tempat duduk paling depan sehingga ia bisa bertatapan langsung dengan Majelis Hakim. Ia menjelaskan hal itu dilakukan agar menjadi penguat hakim secara moril.
Ia menyampaikan, “Saya akan taruh di tempat duduk yang paling depan. Kalau pun nanti tempatnya penuh, saya akan memohon kepada orang yang duduk di depan untuk memberikan satu tempat supaya Majelis Hakim bisa menatap langsung mata dari ibunda almarhum.”
“Supaya ada empati gitu ya. Jadi kalau ada hal-hal yang mungkin cenderung bertentangan dengan hati nurani, ada penguatnya secara moril. Lihatlah ibunda dari almarhum ini gitu ya,” jelasnya menandaskan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, tidak diketahui apakah Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis lebih ringan, sesuai tuntutan, atau justru lebih berat untuknya.