Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tindakan eks Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin merusak rekaman CCTV dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Hal itu diutarakan jaksa dalam sidang replik atas pleidoi Arif yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1).
"Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rahman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan maupun ancaman secara nyata terhadap nyawa terdakwa Arif Rachman Arifin," kata jaksa.
Jaksa juga menilai dalil Arif soal adanya tekanan secara psikis dari Sambo tak terbukti. Meski, secara hirarki pangkat dan jabatan berbeda jauh.
"Serta terhadap dalil yang disampaikan bahwa saksi Ferdy Sambo telah melakukan tekanan psikis terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin," sebut jaksa.
Menurut jaksa, hal itu sesuai dengan keterangan ahli Profesor Simon yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.