JPU minta agar majelis hakim tolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria soal kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Keterangan itu disanpaikan jaksa dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2) hari ini.
Baca Juga: Masa Penahanan Diperpanjang Jadi Segini, Ferdy Sambo Cs Gak Bisa Berkutik!
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pertimbangan-pertimbangan dalam analisa yuridis yang telah dibuat dan disusun oleh penasihat hukum terdakwa tersebut," ujar jaksa.
Jaksa menilai pleidoi yang disampaikan Agus dan tim hukumnya tidak benar. Selain itu, jaksa menyebut pleidoi Agus dan tim hukumnya juga tidak berdasar dengan dasar yuridis yang kuat.
"Sehingga telah memberikan kesimpulan yang tidak benar dan keliru dalam menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami dakwakan,” sambungnya.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar majelis hakim tetal menjatuhkan vonis hukiman 3 tahun penjara sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan sebelumnya dan menyatakan Agus bersalah dalam perkara ini.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.