Jaksa penuntut umum (JPU) menyindir mantan anak buah Ferdy Sambo di kepolisian yakni Arif Rahman Arifin dalam sidang replik kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Bermula saat jaksa membantah pleidoi tim hukum Arif yang menyatakan kliennya tidak pantas dipidana karena melakukan perbuatan di bawah perintah.
"Menanggapi dalam pembukaan pledoi penasihat hukum terdakwa Arif Rahman Arifin, terdakwa Arif Rahman Arifin tidak pantas dipidanakan sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana," kata jaksa.
Jaksa menyebut semestinya kejujuran mantan Wakaden B Paminal Polri itu disampaikan di awal perkara bukan melainkan ketika di proses akhir kasus ini.
"Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, kejujuran adalah pintu pertama menuju perdamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," ucap jaksa.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.