Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa perbuatan mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rachman Arifin dianggap telah merusak rekaman CCTV dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu diutarakan jaksa dalam sidang replik atas pleidoi Arif yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2023).
"Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rahman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan maupun ancaman secara nyata terhadap nyawa terdakwa Arif Rachman Arifin," kata jaksa.
Jaksa juga menilai dalil Arif soal adanya tekanan secara psikis dari Ferdy Sambo tak terbukti. Meski, secara hirarki pangkat dan jabatan berbeda jauh.
"Serta terhadap dalil yang disampaikan bahwa saksi Ferdy Sambo telah melakukan tekanan psikis terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin," sebut jaksa.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.