Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyinggung keberanian Bripka Ricky Rizal yang menolak perintah Ferdy Sambo ketika diminta untuk mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang replik kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa mantan Kaden A Paminal, Agus Nurpatria.
"Bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo berani menolak perintah langsung untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Oleh sebab itu, jaksa menilai seharusnya Agus juga mampu menolak perintah Sambo. Sebab, pangkat Agus dan Ricky kian jauh berbeda.
Di mana, Ricky hanya berpangkat sebagai Bripka sedangkan Agus berpangkat sebagai perwira menengah Kombes.
Selain itu, jaksa mengatakan Agus tidak langsung merasakan tekanan dari Sambo. Seban perintah mengamankan dan mengecek CCTV kompleks Polri Duren Tiga itu datang dari eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan kepada Agus.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.