Nah Kan... KPK Telak Sebut tak Janjikan Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri!

Nah Kan... KPK Telak Sebut tak Janjikan Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri! Kredit Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara dan menegaskan tidak pernah menjanjikan akan mengizinkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. 

"Sebagaimana yang ada dalam pemberitaan, ada surat dari tersangka LE yang ditulis tangan dan kemudian itu beredar ya di media, kami tegaskan tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tersangka agar bisa berobat ke Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata, Ini Isi Surat Lukas Enembe ke Ketua KPK Firli, Astaga...

Ali mengatakan, pertemuan antara KPK dengan tersangka Lukas Enembe di Papua dilakukan secara terbuka dan dihadiri pihak-pihak eksternal.

Pertemuan yang dilakukan dalam rangka penyelidikan tersebut, bahkan turut diliput media dan dipastikan tidak ada janji khusus dari KPK kepada Lukas Enembe.

"Pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus, bahkan boleh diliput oleh teman-teman media saat itu, ada pihak eksternal juga dari Polda (Papua), BIN (Badan Intelijen Negara), dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan khusus, apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," jelasnya.

Baca Juga: Heboh Maskapai Larang Pramugari Kenakan Jilbab, Ketua MUI: Sudah Tak Zaman Lagi Ada yang Meralang, Kecuali Memang...

Ali menambahkan KPK telah menerima surat yang dikirimkan Lukas Enembedan surat tersebut kini tengah dipelajari oleh penyidik sebagai bagian dari penanganan perkara

"Surat yang dimaksud dikirimkan kepada ketua KPK, kami juga menerimanya, sudah dipelajari sehingga tentu sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani perkara ini yang selalu kami sampaikan, tentu kami tetap berpijak pada aturan," tambahnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Bilang Agak 'Aneh' Ada Maskapai Larang Pramugari Pakai Jilbab, Bos Garuda Langsung Turun Tangan Ngomong...

Lebih lanjut, Ali juga mengatakan Lukas Enembe berada dalam keadaan sehat selama di Rutan KPK dan kondisi kesehatannya selalu dalam pengawasan oleh tim dokter KPK.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga: Kena Diserang Andre Rosiade Karena Dituding Nyinyirin Prabowo Subianto, Tifatul Sembiring Buat Hak Jawab: Logikanya Saja Suka Aneh!

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga: Bakal Ada Kejutan Dari Puan Maharani Bulan Maret, Ciee... Maju Jadi Capres Nih?Baca Juga: Harus Sabar Nih... PDIP Masih Tunggu Megawati Umumkan Capres, Kapan ya?

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua. Perpanjangan masa penahanan di Rutan KPK untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini