Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU, Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Saya Minta Bebas!

Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU, Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Saya Minta Bebas! Kredit Foto: Suara.com

Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo minta dibebaskan dari segala hukuman. Hal itu disampaikan oleh pengacara Baiquni. Junaidi Saibih dalam sidang duplik kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

"Membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan," ujar Junaidi.

Junaidi juga memohon kepada hakim agar Baiquni tidak dinyatakan bersalah dalam perkara ini serta memulihkan nama baik kliennya.

"Menyatakan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan saudara Penuntut Umum," ucap dia.

"Memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo," sambungnya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini