KPK Amankan Dokumen hingga CCTV Usai Geledah Sejumlah Tempat di Papua, Lukas Enembe Siap-siap!

KPK Amankan Dokumen hingga CCTV Usai Geledah Sejumlah Tempat di Papua, Lukas Enembe Siap-siap! Kredit Foto: Istimewa

KPK mendalami aliran uang Lukas Enembe. Karena diduga terdapat arahan untuk melakukan pengurusan ke Singapura.

“Saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tsk LE untuk ke Singapura. Didalami juga terkait aliran uang tersangka LE,” ujar Ali.

Baca Juga: Gegara Perihal Janji Firli ke Lukas Enembe, Eks Pegawai KPK: Pimpinan Tak Boleh Ketemu Pihak Perkara! Dilarang Keras di Undang-undang KPK

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Baca Juga: Utang Anies ke Sandiaga Uno Gede Juga... Orangnya Prabowo: Mana Mungkin Kebayar, wong Gaji Gubernur DKI Aja Gak Cukup..

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. 

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terkini