Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Minta Bebas: Terbukti Nggak Terlibat

Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Minta Bebas: Terbukti Nggak Terlibat Kredit Foto: Suara.com

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo minta dibebaskan dari segala hukuman. Baiquni juga meminta nama baiknya dipulihkan seperti sedia kala.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Baiquni. Junaidi Saibih dalam sidang duplik kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

"Membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan," ujar Junaidi.

Junaidi juga memohon kepada hakim agar mantan anak buah Ferdy Sambo itu tidak dinyatakan bersalah dalam perkara ini serta memulihkan nama baik kliennya.

"Menyatakan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan saudara Penuntut Umum," ucap dia.

Baca Juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Seluruh Komunikasi Tim Jaksa Disadap, Nggak Disangka Kegiatannya...

"Memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo," sambungnya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini