Sandiaga Ikhlaskan soal Utang Anies Rp50 Miliar, Kalau Fahri Hamzah Sih Nggak: Rp30 M Itu… Jatah Anak Yatim!

Sandiaga Ikhlaskan soal Utang Anies Rp50 Miliar, Kalau Fahri Hamzah Sih Nggak: Rp30 M Itu… Jatah Anak Yatim! Kredit Foto: Instagram Fahri Hamzah

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa menyebut jika bakal calon presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan meminjam uang kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebesar Rp 50 miliar jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

“Saya baru tahu juga waktu itu, waktu putaran pertama ya logistik, jadi yang punya logistickan Sandi. Jadi ada perjanjian satu lagi yang saya kira itu,” tutur Erwin dalam kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored dilansir Populis.id, Sabtu (4/2/2023).

Erwin mengatakan jika uang yang dipinjam Anies sebesar Rp 50 miliar.

“Karena pada waktu itu, putaran pertama. Ya namanya juga lagi tertatih-tatih waktu itu kira-kira begitu yang saya lihat. Nilainya 50 miliar barang kali,” jelas Erwin

Mengenai isu tersebut, Sandiaga Uno mengatakan dirinya tak ingin melanjutkan pembicaraan mengenai persoalan utang tersebut.

Berbeda halnya dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Bukan membahas soal utang Anies, namun dirinya menyindir soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016.

Pada 2016 lalu, PKS diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar terhadap pemecatan dirinya sebagai kader.

Keputusan itu pun ditegaskan kembali oleh Mahkamah Agung pada 2018. Hal itu karena permohonan kasasi yang diajukan PKS ditolak.

Baca Juga: Rocky Gerung Duga Elektabilitas Anies Bakal Anjlok Gegara Utang Rp50 M, Jokowi Bakal Manfaatkan Sandi hingga Prabowo?

“Saya belum ikhlaskan yang 30 miliar itu… karena itu jatah anak yatim. Itu niat saya,” cuitan Fahri Hamzah dilansir pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: FPI dan HTI Korban Pemerintahan Jokowi? Refly Harun: Gak Ada Salah Apa-apa Kok Dibubarin…

Peninjuan kembali sengketa pemecatan Fahri ke MA yang diajukan PKS. Pada 2020 lalu, MA memutuskan agar mengabulkan PK yang diajukan oleh PKS itu sehingga membuat PKS dibebaskan dari kewajibannya mengganti rugi Rp30 miliar ke Fahri Hamzah. PKS tetap dinyatakan bersalah terhadap perbuatannya, terbukti melanggar hukum atas pemecatan Fahri Hamzah.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini