MinyaKita Langka, Mendag Zulhas Keluarkan Aturan Baru Beli Minyak Goreng, Harus Bawa KTP!

MinyaKita Langka, Mendag Zulhas Keluarkan Aturan Baru Beli Minyak Goreng, Harus Bawa KTP! Kredit Foto: Taufik Idharudin

MinyaKita mendadak langka secara merata hampir di seluruh daerah di Indonesia. Minyak goreng besutan pemerintah Indonesia tersebut pertama kali diluncurkan pada tahun 2022.

Jikapun ada, dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertingginya (HET). Menyikapi permasalahan ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan terbaru beli MinyaKita.

Sebagai informasi, MinyaKita merupakan sebuah merek dagang minyak goreng dari Kemendag yang diluncurkan sejak Juli 2022 lalu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Produk jenis ini dipasarkan untuk mengatasi permasalahan distribusi dan memberikan pilihan kepada masyarakat saat mereka membeli minyak goreng.

Tak jarang, saat ini pedagang menjual MinyaKita di harga yang melonjak yakni Rp 20.000 per liter. Padahal, berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat yang terdiri atas minyak curah dan MinyaKita diatur oleh pemerintah dengan HET sebesar Rp 14.000 per liternya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini