Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah angkat bicara soal polemik kesepakatan politik antara Anies Baswedan dengan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Belakangan heboh kembali kesepakatan politik tersebut. Disebut-sebut dalam kesepakatan itu, Anies gak boleh maju Pilpres selama Prabowo masih nyapres.
Menurut Fahri, perjanjian politik tidak berkekuatan hukum tetap, meskipun telah dibubuhkan tanda tangan kedua belah pihak.
"Itu tidak memiliki kekuatan apa pun dalam hukum negara," ujar Fahri dalam acara Adu Perspektif detik.com dikutip Kamis (9/2/2023).
Perihal maju atau tidaknya seseorang sebagai calon presiden (Capres), menurutnya, hanya bisa ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anies boleh tidaknya maju, ditentukan KPU berdasarkan pendaftaran calon.
Lebih lanjut, Fahri mengaku heran mengapa dalam perpolitikan Indonesia kerap ada perjanjian politik secara tertulis. Padahal, kata dia, perjanjian keperdataan politik tersebut tidak diatur dalam hukum negara.
"Kenapa ada perjanjian keperdataan seperti ini? Kemudian di tengah jalan kita silang sengketa, bagaimana status perjanjian ini? Apakah bisa dibawa ke pengadilan?" tegas eks Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Nggak ada. Karena perjanjian juga tawar. Tidak ada ikatan di situ, tidak ada hak dan kewajiban, dan tidak ada hukuman begitu," sambungnya.
Fahri menegaskan bahwa apabila ada perubahan dalam perjanjian politik yang sudah disepakati, maka tidak ada pihak yang bisa menuntut secara hukum negara.