Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin digelar pada Kamis, (23/2/2023).
"Selesai sudah, tiba kami untuk menyusun putusan. Putusan akan kami bacakan tanggal 23 Februari 2023," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/2/2023).
Hakim kemudian memerintahkan mantan anak buah Ferdy Sambo itu kembali ke dalam tahanan. Persidangan vonis terhadap Arif akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
"Tanggal dan tahun yang sama, jam pagi ya, jam 09.00 WIB," lanjutnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.