Catat Waktunya, Ini jadwa Sidang Vonis Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Catat Waktunya, Ini jadwa Sidang Vonis Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J Kredit Foto: Taufik Idharudin

Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin digelar pada Kamis, (23/2/2023).

"Selesai sudah, tiba kami untuk menyusun putusan. Putusan akan kami bacakan tanggal 23 Februari 2023," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/2/2023).

Hakim kemudian memerintahkan mantan anak buah Ferdy Sambo itu kembali ke dalam tahanan. Persidangan vonis terhadap Arif akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Viral Video Putri Candrawathi Doakan Ferdy Sambo Saat Ulang Tahun, Warganet Nyinyir: Beda Drastis Suaranya, di Sini Nggak Lupa

"Tanggal dan tahun yang sama, jam pagi ya, jam 09.00 WIB," lanjutnya.

Untuk diketahui, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.

Adapun Arif dianggap terlibat dalam kasus ini karena berperan memusnahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir J sebelum dieksekusi.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover