Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Hendra Kurniawan pada Kamis, (23/2/2023).
Sidang vonis itu digelar seusai tim hukumnya membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), pada Kamis (9/2/2023).
"Dengan demikian tiba saatnya bagi majelis hakim untuk menyusun putusan untuk itu sidang akan ditunda di tanggal 23 februari 2023," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Selain Hendra, majelis hakim juga menetapkan jadwal sidang vonis eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria. Sidang Vonis Agus akan digelar pada 23 Februari 2023.
"Untuk berikutnya putusan, menjadi kewenangan kami untuk mempertimbangkan. Nanti sidang akan kami tunda di tanggal 23 Februari 2023 agendanya putusan," ucap hakim.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.