Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 9 Februari 2023.
Sampul dan judul video seolah mengeklaim bahwa Kapolri resmi menjatuhi vonis mati kepada Ferdy Sambo usai mendatangkan saksi baru.
"DATANGKAN SAKSI BARU !! KAPOLRI RESMI TANDA TANGANI VONIS MATI SAMBO," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"TAK ADA TAPI TAPIAN !! ORANG INI SERAHKAN BUKTI MENGEJUTKAN PADA KAPOLRI," demikian bunyi judul video terkait.
Kemudian dilakukan penelusuran untuk cek fakta, tidak benar Kapolri resmi menjatuhi vonis mati kepada Ferdy Sambo usai mendatangkan saksi baru.
Melansir Tempo.co, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara mengutip dari Kompas.com, sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023 mendatang.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Kapolri resmi menjatuhi vonis mati kepada Ferdy Sambo usai mendatangkan saksi baru adalah tidak benar. Faktanya, sidang putusan baru akan dilaksanakan pekan depan.