Datangkan Saksi Baru, Benarkah Kapolri Resmi Vonis Mati Ferdy Sambo?

Datangkan Saksi Baru, Benarkah Kapolri Resmi Vonis Mati Ferdy Sambo? Kredit Foto: VIVA/M Ali Wafa

Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 9 Februari 2023. 

Sampul dan judul video seolah mengeklaim bahwa Kapolri resmi menjatuhi vonis mati kepada Ferdy Sambo usai mendatangkan saksi baru. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Ulang Tahun, Putri Candrawathi Langsung Kutip Ayat di Alkitab, Dengerin Nih! ‘Apa pun yang Dilakukan..’

"DATANGKAN SAKSI BARU !! KAPOLRI RESMI TANDA TANGANI VONIS MATI SAMBO," tulis kanal tersebut pada sampul video. 

"TAK ADA TAPI TAPIAN !! ORANG INI SERAHKAN BUKTI MENGEJUTKAN PADA KAPOLRI," demikian bunyi judul video terkait. 

Kemudian dilakukan penelusuran untuk cek fakta, tidak benar Kapolri resmi menjatuhi vonis mati kepada Ferdy Sambo usai mendatangkan saksi baru. 

Melansir Tempo.coJaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Sampai Bawa-bawa Nama Allah, Syarifah Ima Fans Ferdy Sambo Ternyata Disuruh Sosok Ini: Sumpah, Demi Allah…

Sementara mengutip dari Kompas.comsidang putusan terdakwa Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023 mendatang. 

Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Kapolri resmi menjatuhi vonis mati kepada Ferdy Sambo usai mendatangkan saksi baru adalah tidak benar. Faktanya, sidang putusan baru akan dilaksanakan pekan depan. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover