Kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah Cs Disebut-sebut ikut diseret ke penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Tak tanggung-tanggung, Febri Diansyah Cs disebut ikut divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar menghebohkan ini pertama kali disebar luaskan oleh saluran Youtube BENANG MERAH. Disebutkan bahwa para pengacara itu divonis mati karena membela pembunuh dengan keterangan berbelit seperti Sambo dan Putri Candrawathi.
"Mampus !! Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ikut Divonis Mati," demikian bunyi judul video yang diunggah saluran Youtube BENANG MERAH, dilansir Populis,id Minggu (12/2/2023).
Demi memperkuat judul tersebut, di sampul video itu disertakan sebuah foto yang menunjukan seorang pria sedang diamankan paksa oleh sejumlah anggota polisi di sebuah ruang sidang. Dalam foto yang sama tampak pula Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Pengacara FS Ikut Divonis Mati, Berani Bela Orang Pembunuh Seperti Sambo," demikian bunyi keterangan pada thumbnail video tersebut.
Meski tak disebutkan nama kuasa hukum yang dimaksud, publik langsung ramai berspekulasi bahwa video ini merujuk kepada tim pembela Sambo yang terdiri atas beberapa pengacara seperti Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang.
Dugaan ini juga tercermin di kolom komentar unggahan video berdurasi 8 menit 5 detik tersebut. Video itu sendiri terlihat diunggah pada Sabtu (11/2/2023) dan telah ditonton lebih dari 11 ribu kali sampai saat artikel ini ditulis.
Setelah ditelisik lebih jauh dengan mencermati video itu dari awal hingga akhir, tak ditemukan satu pun fakta yang menyebutkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ikut divonis hukuman mati. Bahkan isi video sama sekali tak berkaitan dengan judul video tersebut. Lagi pula kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini belum masuk ke sidang vonis, para terdakwa baru menjalani disang tuntutan
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi rencananya baru menjalankan sidang vonis besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alih-alih menerangkan soal nasib para kuasa hukum Sambo dan Putri, video unggahan kanal YouTube BENANG MERAH itu malah membahas perihal kuasa Sambo sebagai mantan jenderal polisi.
Diketahui Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen alias jenderal polisi bintang dua ketika kasus pembunuhan ini terjadi.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa video tersebut mengandung konten berita bohong alias hoaks yang sengaja disebarkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.