Utang Anies ke Sandi Disebut-sebut Sebagai Perencanaan Korupsi Karena Dianggap Lunas Ketika Berkuasa, Eks KPK Sampai Ikutan Ngomong, Simak!

Utang Anies ke Sandi Disebut-sebut Sebagai Perencanaan Korupsi Karena Dianggap Lunas Ketika Berkuasa, Eks KPK Sampai Ikutan Ngomong, Simak! Kredit Foto: Istimewa

Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ikut mengomentari utang Anies Baswedan Rp92 miliar yang disebut-sebut dipinjam dari Sandiaga Uno untuk biaya kampanye pada Pilkada DKI 2017 silam. 

Menurut Febri Diansyah, utang tersebut jelas tidak bisa dibebankan hanya kepada satu orang saja, sebab dalam Pilkada tersebut Anies - Sandi maju sebagai satu paket, jadi seharusnya utang tersebut ditanggung bersama-sama. 

Baca Juga: Anies Ngotot Utang Rp92 Miliar ke Sandiaga Sudah Lunas Walau Nggak Bayar: Itu Bukan Utang, Itu Dukungan tapi Dicatat Sebagai Utang

 “Jika benar uang digunakan utk biaya kampanye 2 orang, kenapa yang tanggung jawab 1 orang?” kata Febri dalam sebuah cuitan dilansir Populis.id dari laman twitternya @febridiansyah Minggu (12/2/2023). 

“Surat Pengakuan Utang itu bukan perjanjian Apakah bs surat tsb berdiri sndiri tnpa perjanjian pinjam-meminjam yg ada lebih dulu? Apakah ada perjanjian?” tambahnya. 

 Adapun dokumen soal pinjaman tersebut viral di media sosial dalam satu dua hari belakangan ini, tampak dokumen yang terdiri dari tujuh poin perjanjian utang piutang itu ditandatangani Anies Baswedan di atas materai. Menurut Febri Diansyah materai tersebut bukan penentu sah atau tidaknya surat tersebut.

“Biar ga keliru soal materai. Jadi sobat sekalian, materai itu tdk menentukan sah atau tidaknya sebuah perjanjian atau pernyataan dll. Bea Materai itu Pajak atas sebuah dokumen jk ingin digunakan utk tujuan tertentu.,” pungkasnya. 

Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah secara khusus menyoroti satu poin surat perjanjian utang piutang ke dua belah pihak yang bocor ke media sosial itu.

Di mana, salah satu poin perjanjian tersebut menyebutkan utang total nominal Rp92 miliar itu dianggap lunas jika Anies - Sandi menang pada Pilkada DKI Jakarta 2017 silam. 

Menurut Fahri Hamzah, apapun alasannya perjanjian pelunasan utang itu tidak dapat dibenarkan, sebab perjanjian tersebut justru terang-terangan membuka ruang korupsi setelah Anies-Sandi berkuasa di Jakarta. 

“Pinjam meminjam uang di belakang layar dengan janji lunas setelah berkuasa adalah bentuk perencanaan korupsi yang sangat kasat mata,” kata Fahri Hamzah. 

Baca Juga: Pas Sidang Lemes, Terus Ngomongnya Pelan Kayak Pitanya Suaranya Lagi Eror, Giliran Berduaan Sama Ferdy Sambo, Suara Bu Putri Lantang Banget!

Baca Juga: Ngotot Bela Ferdy Sambo dan Bininya, Febri Diansyah Cs Ikut Diseret ke Penjara, Nggak Main-main, Langsung Dituntut Hukuman Mati, Alamak!

Eks politisi PKS ini mengatakan, korupsi di negara ini mustahil dibrengus jika para pejabatnya masih melakukan perjanjian seperti ini di belakang layar. Dia mengatakan, masyarakat Indonesia harus bisa  beramai-ramai  menolak hal ini. 

“Praktek ini harus kita hentikan kalau kita ingin Indonesia bebas dari korupsi,” tuturnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini