Terbongkar Sudah... Hakim Ungkap Ferdy Sambo Ternyata Ikut Lepaskan Timah Panas ke Tubuh Brigadir Yosua!

Terbongkar Sudah... Hakim Ungkap Ferdy Sambo Ternyata Ikut Lepaskan Timah Panas ke Tubuh Brigadir Yosua! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga menyebabkan kematian. 

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," tutur Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/02/2023).

Baca Juga: PN Jaksel Beberkan Alasan Tim Penjinak Bom Sisir Area Sidang Ferdy Sambo! Ternyata...

Ia mengungkapkan bahwa Sambo ketika peristiwa penembakan pada Jumat, 8 Juli 2022 memakai sarung tangan warna hitam. Peristiwa nahas tersebut berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga.

Sambo sendiri selama rangkaian persidangan mengeklaim bahwa dirinya hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan kata ‘hajar Chad’. Hanya saja, Bharada E justru melepaskan tembakan sehingga menewaskan Brigadir J. 

Baca Juga: Ibu Brigadir Yosua Datang Langsung di Sidang Terakhir Ferdy Sambo, Bawa Foto Mendiang Anak

Sebelumnya, Ketua Hakim Wahyu menyebut motif pembunuhan Brigadir J tidak dilatarbelakangi adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan. 

Hakim Wahyu berkeyakinan motif pembunuhan terhadap Yosua ini sebenarnya dilatarbelakangi adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua. 

"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata hakim Wahyu di sidang vonis hari ini.

Baca Juga: Nah Loh, Klaim Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir Yosua Enggak Terbukti, Hakim Jelaskan Dengan Gamblang Sebabnya!

"Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," imbuhnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini