Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, mengatakan bahwa motif pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilatarbelakangi adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Wahyu menyampaikan hal itu saat sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata hakim Wahyu.
"Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," lanjutnya.