Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Nggak Terbukti, Hakim Blak-blakan Ungkap Motif Sebenarnya Brigadir J Dibunuh, Nggak Disangka...

Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Nggak Terbukti, Hakim Blak-blakan Ungkap Motif Sebenarnya Brigadir J Dibunuh, Nggak Disangka... Kredit Foto: Tvonenews.com/Julio Trisaputra

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, mengatakan bahwa motif pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilatarbelakangi adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Wahyu menyampaikan hal itu saat sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata hakim Wahyu.

Baca Juga: Lepas Kacamata Dilanjut Mengusap Mata, Ibunda Brigadir J Terus Menyorot Tajam Ferdy Sambo Saat Sidang Vonis

"Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," lanjutnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover