Sering Berkedip dan Nampak Kelelahan di Pembacaan Vonis, Ferdy Sambo Diceletukin: Ngantuk Tuh Dia!

Sering Berkedip dan Nampak Kelelahan di Pembacaan Vonis, Ferdy Sambo Diceletukin: Ngantuk Tuh Dia! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo terlihat tidak tenang selama mengikuti sidang vonis hari ini. Meski berpenampilan rapih dengan kemeja putih dan celana hitam, gerak gerik Sambo nampak tidak wajar.

Mantan jenderal bintang dua itu tak berhenti mengedipkan kedua matanya sejak awal pembacaan vonis. Sesekali ia membetulkan posisi kacamata dan masker sembari mengernyitkan dahi. 

Baca Juga: Gak Bisa Ngelak Lagi, Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Saat Peristiwa Dor Brigadir J!

Tak jarang Sambo juga mengangkat bahunya seolah sedang dalam kondisi kelelahan. Ia nampak beberapa kali meremas jarinya sendiri. Bahkan, peserta sidang berkelakar Sambo mengantuk.

"Ngantuk itu dia," kata salah satu pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/02/2023).

Baca Juga: Nah Loh, Klaim Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir Yosua Enggak Terbukti, Hakim Jelaskan Dengan Gamblang Sebabnya!

Sementara itu, ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak justru memperlihatkan respon yang berbeda. Dirinya tampak tabah menunggu hakim menentukan nasib Ferdy Sambo. 

Rosti duduk dengan sabar sambil memeluk foto Brigadir Yosua berseragam kebanggaan lengkap dengan baret biru. Ia terlihat dirangkul oleh anaknya, Yuni Hutabarat yang duduk tepar disebelahnya. 

Baca Juga: Ibu Brigadir Yosua Datang Langsung di Sidang Terakhir Ferdy Sambo, Bawa Foto Mendiang Anak

Menurut pantauan Populis.id, majelis hakim sampai saat ini masih membacakan vonis eks Kadiv Propam Polri itu. Dalam persidangan ini, Majelis Hakim menegaskan bahwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak terbukti karena tidak didukung bukti kuat. 

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga menyebabkan kematian. 

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," tutur Hakim Wahyu

Terkait

Terpopuler

Terkini