Eng-Ing-Eng, Terbukti Jadi Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Divonis Mati!

Eng-Ing-Eng, Terbukti Jadi Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Divonis Mati! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Sidang pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Otak pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang akhir alias pembacaan vonis.

Majelis Hakim memutuskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim langsung memvonis Sambo dengan pidana mati.

Baca Juga: Ditutup-tutupi Selama Ini, Ternyata Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Bukti Selongsong dari Senjata Glock 17 Miliknya Ketinggalan di TKP!

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman mati," kata Wahyu pada Senin (13/02/2023) 

Selain itu, Sambo juga terbukti melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Dirinya juga dibebani dengan biaya perkara. 

Majelis hakim menganggap hal memberatkan adalah tindakan Sambo tidak seharusnya dilakukan oleh seorang anggota Polri. Terlebih Kadiv Propam Polri. 

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri baik dimata nasional maupun internasional," tuturnya.

"Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," sambungnya.

Di akhir pembacaan vonis, Majelis Hakim memerintahkan Sambo untuk mengambil langkah lanjutan apabila memang tidak setuju dengan vonis. Upaya hukum yang dimaksud adalah pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim menegaskan bahwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak terbukti karena tidak didukung bukti kuat.

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga menyebabkan kematian. 

Baca Juga: Bantah Pemerkosaan di Magelang, Hakim Wahyu Akhirnya Buka Motif Pembunuhan Yosua dalam Sidang Vonis: Putri Candrawathi Sakit Hati!

Baca Juga: Rekam Jejak Anies Baswedan Dibongkar Habis Sama Loyalis Jokowi: Memang Sudah Jadi Karakternya, Orang Ini Suka Bohong!

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," tutur Hakim Wahyu

Terkait

Terkini