Ferdy Sambo Kena Divonis Mati, Orang Ini Angkat Topi untuk Hakim Wahyu! 'Bukan Perkara Mudah, Apalagi Sambo Seorang Jenderal'

Ferdy Sambo Kena Divonis Mati, Orang Ini Angkat Topi untuk Hakim Wahyu! 'Bukan Perkara Mudah, Apalagi Sambo Seorang Jenderal' Kredit Foto: pn-jakartaselatan.go.id

Pegiat media sosial John Sitorus angkat topi untuk Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso yang telah menyatakan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. 

"Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso. Menjatuhkan HUKUMAN MATI untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adalah seorang JENDERAL. Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA," tulis dia dari Twitter @miduk17 yang dikutip Populi.id pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga: 8 Tahun Terlalu Ringan, Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dihukum lebih Berat! Berapa Tahun?

Menurutnya, Hakim Wahyu telah menyelamatkan citra peradilan dan ada harapan di lembaga peradilan di mata publik.

"Pak Wahyu hari ini sedikit banyak merebound citra peradilan yang BURUK bagi publik. Nilai-nilai keadilan, ketegasan dan asas kesamaan didepan hukum menjadi contoh positif bagi para penegak hukum lainnya. Ada harapan dari khalayak bahwa lembaga Peradilan semakin dapat dipercaya," katanya.

Baca Juga: Pujian Anies Baswedan Untuk Presiden Jokowi, Sebut Seorang Anak dari Keluarga Sederhana Sampai Sosok Inspirasi!

"Pak Wahyu juga menyatakan secara TEGAS bahwa motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Yosua) tidak perlu dan TIDAK WAJIB dibuktikan. Motif apapun bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Luar biasa pak Hakim," ujarnya.

Sidang pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Otak pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang akhir alias pembacaan vonis.

Baca Juga: Akui Gibran Masuk Kandidat Bakal Cagub DKI Jakarta, PDIP: Kami Menilai Berhasil Memimpin Daerahnya...

Majelis Hakim memutuskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim langsung memvonis Sambo dengan pidana mati.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman mati," kata Wahyu pada Senin (13/02/2023).

Baca Juga: Galaunya Ridwan Kamil Putuskan Maju Pilgub Jabar, DKI Jakarta, atau...

Selain itu, Sambo juga terbukti melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Dirinya juga dibebani dengan biaya perkara. 

Majelis hakim menganggap hal memberatkan adalah tindakan Sambo tidak seharusnya dilakukan oleh seorang anggota Polri. Terlebih Kadiv Propam Polri. 

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri baik dimata nasional maupun internasional," tuturnya.

Baca Juga: Alamak, Ternyata Rp50 Miliar itu Bukan Uang Pinjaman, Sandiaga Harus Dengerin Nih! Anies blak-blakan Ngomong Kalau itu...

"Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," sambungnya.

Terkait

Terkini