Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, akhirnya telah menerima vonis dari Majelis Hakim dengan hukuman mati. Hal itu disampaikan melalui sidang pembacaan vonis hari ini.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam, serta masker hitam yang tidak dicopot selama persidangan. Sebelum membacakan vonis, Majelis Hakim juga menyuruhnya untuk berdiri terlebih dulu.
“Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Usai mendengar vonis hukuman mati, Ferdy Sambo sendiri tampak tetap tegak berdiri. Para pengunjung juga terdengar riuh mendengar vonis tersebut. Setelah itu, Majelis Hakim pun mempersilakan suami Putri Candrawathi itu untuk duduk.
Saat duduk, Ferdy Sambo terlihat masih tenang dan hanya terdiam sambil menyatukan tangannya dengan kepala tegak. Ia juga sempat menggerakkan kakinya dan beberapa kali terlihat mengedipkan mata.
Setelah Majelis Hakim menutup sidang, Ferdy Sambo langsung berjalan mendekati tim kuasa hukumnya dan melakukan percakapan dengan singkat. Tak lama kemudian, ia meninggalkan ruang sidang.
Saat dibombardir dengan pertanyaan terkait vonisnya oleh awak media, Ferdy Sambo hanya bungkam sambil mengenakan kembali rompi tahanannya.
Sebagai informasi, vonis Ferdy Sambo sendiri lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya hanya menuntutnya dipenjara seumur hidup. Majelis Hakim juga meyakini bahwa tak hanya Bharada E, tapi mantan petinggi Polri itu ikut menembak Brigadir J.