Kalang Kabut Dengar Ferdy Sambo Dihukum Mati, Keluarga: Berdoa Aja Semoga Dia Sehat Selalu

Kalang Kabut Dengar Ferdy Sambo Dihukum Mati, Keluarga: Berdoa Aja Semoga Dia Sehat Selalu Kredit Foto: Taufik Idharudin

Keluarga Ferdy Sambo kalang kabut mendengar vonis mati yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk eks Kadiv Propam Polri itu atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Meski sangat kaget mendengar vonis tersebut, namun pihak keluarga Ferdy Sambo tidak bisa berbuat apa-apa sebab vonis itu dianggap sudah final. Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya hanya berdoa agar yang bersangkutan diberikan kesehatan.

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ada yang Teriak Kencang: Keren Kalau Langsung Dieksekusi, Jangan Nunggu Sampai 10 Tahun!

"Berdoa aja semoga dia sehat selalu di dalam ya. Itukan sudah putusan hakim," kata salah satu wanita yang merupakan saudara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/02/2023).

Ia enggan mengomentari soal vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu. 

"No komen, no komen," tuturnya.

Menurut pantauan Populis.id, wanita tersebut berjalan keluar Pengadilan bersama nenek. Pria yang juga mengaku sebagai keluarga Sambo menyebut nenek tersebut ibu Sambo. Namun, ia tidak memberikan penjelasan detail apakah ibu kandung atau bukan.

Nenek tersebut terlihat menahan tangis ketika berjalan. Sesampainya di depan Pengadilan, ia duduk lalu menutup mukanya dengan kain sembari menangis. 

Diketahui, sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Otak pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang akhir alias pembacaan vonis. 

Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Panas Dingin Dengar Ini, Fahri Hamzah Singgung Orang Susah yang Doyan Ngutang Buat Nyalon, Sindiriannya Telak!

Majelis Hakim memutuskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim langsung memvonis Sambo dengan pidana mati.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman mati," kata Wahyu pada Senin (13/02/2023) 

Selain itu, Sambo juga terbukti melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Dirinya juga dibebani dengan biaya perkara. 

Majelis hakim menganggap hal memberatkan adalah tindakan Sambo tidak seharusnya dilakukan oleh seorang anggota Polri. Terlebih Kadiv Propam Polri. 

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri baik dimata nasional maupun internasional," tuturnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini