Ibu Brigadir J Sampaikan Hal Ini Jelang Sidang Vonis PC, Kalimatnya Menohok!

Ibu Brigadir J Sampaikan Hal Ini Jelang Sidang Vonis PC, Kalimatnya Menohok! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak sebut istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi adalah biang kerok dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Hal tersebut disampaikan jelang siding vinis FS dan PC dalam kasus Brigadir J tersebut di PN Jaksel, pada Senin (13/2).

Rosti hadir untuk menyaksikan sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," kata Rosti di areal PN Jaksel.

Karena itu, Rosti mengaku kecewa ketika jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover