Belum Berakhir! Divonis Hukuman Mati, Apakah Ferdy Sambo Bakal Terima Gitu Aja Tanpa Ajukan Banding?

Belum Berakhir! Divonis Hukuman Mati, Apakah Ferdy Sambo Bakal Terima Gitu Aja Tanpa Ajukan Banding? Kredit Foto: Taufik Idharudin

Mantan Kadiv Propam yang kerap diyakini sebagai otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam sidang hari ini. Kabar itu sontak membuat heboh publik.

Video saat Majelis Hakim membacakan vonis pun tersebar di media sosial, salah satunya oleh pengguna akun @ZoelHelmiLubis1. Dalam video itu, Ferdy Sambo tampak berdiri sambil mendengarkan pembacaan vonisnya.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Sampaikan Hal Ini Jelang Sidang Vonis PC, Kalimatnya Menohok!

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjut Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Menanggapi pernyataan itu, pengguna akun @ZoelHelmiLubis1 kemudian memberikan pujian kepada Majelis Hakim karena dinilai telah menegakkan keadilan. Ia pun berharap para pelaku lainnya juga bisa mendapat hukuman yang setimpal.

Meski Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis mati, tapi banyak yang bertanya-tanya apakah Ferdy Sambo akan menerima hukumannya begitu saja tanpa mengajukan banding.

Pasalnya, apabila tidak terima dengan vonis Pengadilan Negeri ini, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika tidak puas juga dengan hasilnya, maka ia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Pilih Anies, Warga Ogah Datang ke Acara Relawan Ganjar, Panitia Sampai Mohon-mohon dan Imingi Banyak Hadiah, Hmm Seriusan Nih?

Pengguna akun @ZoelHelmiLubis1 sendiri berharap Ferdy Sambo atau para pelaku lainnya tidak akan mengajukan banding.

“Breaking News hari ini Ferdy sambo di vonis hukuman mati dalam kasus Brigadir j,” ujarnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @ZoelHelmiLubis1 yang diunggah pada Senin (13/2/2023).

Ia menambahkan, “Sekian lama netizen dan publik nunggu keputusan ini . Pak hakim bener2 menegakkan keadilan. Smoga para pelaku lainnya sperti Putri candrawathi dapat hukuman setimpal . G ada banding lagi.”

Cuitan itu kemudian menerima sejumlah komentar netizen, beberapa di antara mereka ada yang meyakini kalau Ferdy Sambo akan mengajukan banding.

“Ga bakalan di hukum mati, pasti nanti banding heheh,” kata @Kej****.

Baca Juga: Nangis Bahagia Dengar Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Minta Putri Candrawathi Juga Dihukum Berat: Dia Berhati Iblis!

“Bukannya masih bisa banding sampai 2 kali,” tutur @MusafirKop****.

Selain itu, masih ada komentar netizen lainnya dalam cuitan yang telah dilihat lebih dari 147.000 kali tersebut.

Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo sendiri sampai saat ini masih bungkam dan belum mau mengungkap langkah selanjutnya yang akan diambil.

Terkait

Terpopuler

Terkini