Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Karang Cerita Pemerkosaan Gegara Jengkel Yosua Ogah Ladeni Birahinya!

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Karang Cerita Pemerkosaan Gegara Jengkel Yosua Ogah Ladeni Birahinya! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak kembali menyentil istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membantah semua klaim soal pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah yang dilakukan mendiang Yosua. 

Dimana pelecehan seksual itu disebut-sebut sebagai pemicu pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, namun klaim itu dibantah majelis hakim lantaran tak ada bukti pendukung.

Baca Juga: Bantah Pemerkosaan di Magelang, Hakim Wahyu Akhirnya Buka Motif Pembunuhan Yosua dalam Sidang Vonis: Putri Candrawathi Sakit Hati!

Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi mengarang cerita pelecehan itu lantaran kesal dengan Yosua yang ogah melayani hasrat birahinya. 

"Memang dari awal sudah saya katakan tidak ada (pelecehan). Saya katakan dari awal bahwa PC lah yang birahi namun Yosua tidak melayani lalu dia merasa dilecehkan," katanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/02/2023).

Ia menegaskan bahwa selama ini Yosua hanya difitnah telah melakukan pelecehan seksual. Sebab, tidak ada fakta yang mendukung tudingan tersebut.

"Kan itu rumahnya pakai doorlock, kuncinya tiga lapis, doorlock, kemudian pintu nyamuk, dan pintu kaca. Nah mana mungkin Yosua bisa masuk kedalam. Masa dia bilang begini 'bu izin, Yosua ingin perkosa, buka pintu'. Mana mungkin itu,' ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat tidak melakukan kekeresan seksual kepada Putri Candrawathi. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut tidak ada fakta yang mendukung adanya tuduhan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan kubu Sambo.

Ia menegaskan bahwa motif penembakan Brigadir Yosua karena ada pelecehan seksual kepada Putri tidak dapat diterima. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Langsung Jempolin Hakim Wahyu Cs: Pembunuhan Yosua Memang Kejam, Hukumannya Sesuai!

Baca Juga: Nangis Bahagia Dengar Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Minta Putri Candrawathi Juga Dihukum Berat: Dia Berhati Iblis!

"Tidak ada fakta yang mendukung putri mengalami kekerasan seksual. Motif dengan adanya kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/02/2023).

"Majelis tidak memperoleh keyakinan cukup bahwa Novriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual, perkosaan atau yang lebih dari itu. Sehingga alasan demikian patut dikesampingkan," sambungnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini