Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacaranya Hormati Keputusan Hakim Tapi...

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacaranya Hormati Keputusan Hakim Tapi... Kredit Foto: Taufik Idharudin

Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum pun menghormatinya.

Dari sidang ini, tim penasihat hukum pun menghormati keputusan majelis hakim.

“Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tapi kami hormati,” kata Pengacara Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: 8 Tahun Terlalu Ringan, Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dihukum lebih Berat! Berapa Tahun?

Namun, pengacara tak sepakat atas vonis yang dilayangkan ke Ferdy Sambo. Pihaknya, sampai saat ini belum memastikan langkah hukum selanjutnya.

“Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati,” jelasnya.

Baca Juga: Bapak dan Ibunya Lagi Jalani Sidang Vonis, Putri Ferdy Sambo Posting Foto Sambil Ungkapkan Perasaannya!

Majelis Hakim memutuskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim langsung memvonis Sambo dengan pidana mati.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman mati," kata Wahyu pada Senin (13/02/2023) 

Selain itu, Sambo juga terbukti melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Dirinya juga dibebani dengan biaya perkara. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Kena Divonis Mati, Orang Ini Angkat Topi untuk Hakim Wahyu! 'Bukan Perkara Mudah, Apalagi Sambo Seorang Jenderal'

Majelis hakim menganggap hal memberatkan adalah tindakan Sambo tidak seharusnya dilakukan oleh seorang anggota Polri. Terlebih Kadiv Propam Polri. 

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri baik dimata nasional maupun internasional," tuturnya.

"Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," sambungnya.

Baca Juga: Nah Lho... Orang Tua Brigadir J Bakalan Hadir Langsung Di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Hari ini, Terus Minta ini ke Hakim!

Di akhir pembacaan vonis, Majelis Hakim memerintahkan Sambo untuk mengambil langkah lanjutan apabila memang tidak setuju dengan vonis. Upaya hukum yang dimaksud adalah pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover