Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum pun menghormatinya.
Dari sidang ini, tim penasihat hukum pun menghormati keputusan majelis hakim.
“Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tapi kami hormati,” kata Pengacara Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Namun, pengacara tak sepakat atas vonis yang dilayangkan ke Ferdy Sambo. Pihaknya, sampai saat ini belum memastikan langkah hukum selanjutnya.
“Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati,” jelasnya.
Majelis Hakim memutuskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim langsung memvonis Sambo dengan pidana mati.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman mati," kata Wahyu pada Senin (13/02/2023)
Selain itu, Sambo juga terbukti melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Dirinya juga dibebani dengan biaya perkara.
Majelis hakim menganggap hal memberatkan adalah tindakan Sambo tidak seharusnya dilakukan oleh seorang anggota Polri. Terlebih Kadiv Propam Polri.
"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri baik dimata nasional maupun internasional," tuturnya.
"Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," sambungnya.
Di akhir pembacaan vonis, Majelis Hakim memerintahkan Sambo untuk mengambil langkah lanjutan apabila memang tidak setuju dengan vonis. Upaya hukum yang dimaksud adalah pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.