Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Kuasa Hukumnya Mencak-mencak Nggak Terima, Langsung Nuduh Macam-macam, Astaga!

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Kuasa Hukumnya Mencak-mencak Nggak Terima, Langsung Nuduh Macam-macam, Astaga! Kredit Foto: Tangkapan Layar/MetroTV

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tidak terima dengan vonis pidana mati buat eks Kadiv Propam Polri itu dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Menurut Arman Hanis vonis hukuman mati itu sudah kelewat berat lagipula vonis itu dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan yang ada.

"Menurut kami, itu (vonis) tidak berdasarkan fakta persidangan," kata Arman saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Baca Juga: Berani Jatuhkan Vonis Pidana Mati Buat Ferdy Sambo, Netizen Mulai Khawatirkan Keselamatan Hakim Wahyu: Tolong Jaga Bapak Ini

Arman Hanis lantas menuding Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso serampangan menjatuhkan vonis, sebab itu hanya berdasarkan asumsi pribadi. 

"Hanya berdasarkan asumsi. Jadi apapun yang diputuskan, tetap kami hormati," katanya.

Lebih lanjut, Arman enggan memberikan keterangan lanjutan langkah yang akan dilakukan paska kliennya dijatuhi hukuman mati. Dia hanya menyebut, akan menyiapkan langkah dikemudian hari.

"Nanti saja," singkatnya.

Sebagaimana diketahui,  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso memutuskan bahwa tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/23). Wahyu mengatakan, Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakini bersalah. 

Wahyu menuturkan, Ferdy Sambo terlibat dan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tambahan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," papar Wahyu dalam sidang.

Baca Juga: Soal Vonis Pidana Mati, Kejaksaan Agung RI Langsung Beri Respons, Pak Sambo Mohon Pasang Kuping Baik-baik!

Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Panas Dingin Dengar Ini, Fahri Hamzah Singgung Orang Susah yang Doyan Ngutang Buat Nyalon, Sindiriannya Telak!

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu oleh pidana mati," tambahnya.

Wahyu menegaskan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover