Populis, Jakarta -
Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal tersebut disampaikan di sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2).
Baca Juga: Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Putri Sulung Ferdy Sambo Tulis Pesan Menyentuh, Begini Kalimatnya
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.