Pegiat media sosial Jhon Sitorus kembali memberi pujian setinggi langit buat Hakim Wahyu Iman Santoso yang menjatuhkan vonis 20 penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya yang meminta Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara.
Menurut pria yang juga loyalis Ganjar Pranowo itu, Hakim Wahyu telah membuat keputusan berani demi tegaknya hukum di negara, langkah Hakim Wahyu kata dia harus diberi apresiasi setinggi-tingginya.
“Akhirnya Putri Candrawathi dipidana PENJARA 20 Tahun, 12 tahun lebih LAMA dari tuntutan JPU Tidak ditemukan alasan PEMBENAR Lagi2, terimakasih dari seluruh RAKYAT Indonesia kpd pak Wahyu Iman Santoso dan Majelis yang TEGAS dan TIDAK TAKUT Bravo PN Jakarta Selatan,” kata Jhon Sitorus di akun twitternya @Miduk17 dilansir Populis.id Senin (13/2/2023).
Pernyataan Jhon Sitorus langsung dibanjiri sejumlah komentar netizen yang mayoritas memberi apresiasi kepada Hakim Wahyu dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun beberapa netizen merasa hukuman itu terlampau ringan, seharusnya, Putri Candrawathi dihukum mati sama seperti suaminya Ferdy Sambo.
“Kenapa gak sekalian hukuman mati?” kata pengguna akun @taurus2804.
Menjawab pertanyaan tersebut, Jhon Sitorus mengatakan hukuman 20 tahun penjara itu memang sudah sangat setimpal, lagi pula kata dia Putri Candrawathi tak divonis pidana mati agar dia bisa menyaksikan suaminya dieksekusi mati oleh regu tembak.
“Biar dia menyaksikan bagaimana FS ditembak,” jawab Jhon Sitorus.