Tak Dihukum Mati, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Divonis 20 Tahun Penjara Supaya Bisa Lihat Ferdy Sambo Dieksekusi Regu Tembak

Tak Dihukum Mati, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Divonis 20 Tahun Penjara Supaya Bisa Lihat Ferdy Sambo Dieksekusi Regu Tembak Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Diketahui Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki suaminya. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Putri 8 tahun penjara. 

Hakim Wahyu mengatakan, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan  kepada Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat yang adalah ajudannya sendiri. 

"Memutuskan terdakwa Putri Candrawathi dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada Senin (13/02/2023).

Di akhir pembacaan vonis, Majelis Hakim memerintahkan Putri untuk mengambil langkah lanjutan apabila memang tidak setuju dengan vonis. Upaya hukum yang dimaksud adalah pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terkini