Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Rosti Simanjuntak tampak masih sangat kesal terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang terlibat dalam kasus pembunuhan putranya itu kendati dirinya mengaku sangat puas dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada Putri Candrawathi.
Rosti Simanjuntak kesal lantaran sepanjang kasus ini bergulir Putri Candrawathi selalu mengaku diperkosa mendiang Brigadir J yang bikin Ferdy Sambo dan melakukan pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut, dimana klaim pemerkosaan yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu dibantah habis dalam persidangan karena tak ada bukti yang kuat.
"Kami sangat bersyukur, kami merasa puas (dengan vonis 20 tahun penjara" kata Rosti kepada wartawan usia sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/2/2023)
Menurut dia, vonis Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi membuktikan bahwa tidak ada aksi pemerkosaan yang dituduhkan untuk Brigadir J.
"Tidak ada itu pemerkosaan. Itu hanya skenario-skenario mereka agar mereka lepas dari pertanggungjawaban," jelas Rosti.
Dia pun berharap tidak ada lagi perempuan seperti Putri Candrawathi yang memfitnah atau memberikan cerita kejahatan kepada suaminya. Yang berdampak pada tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo.
"Biar jangan ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan cerita kejahatan kepada suaminya. Agar jangan ada lagi Yosua-Yosua yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," jelas Rosti.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Majelis Hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis Hakim menilai tuduhan perkosaan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi tidak berdasar. Putri Candrawathi juga tidak menunjukkan tanda-tanda sebagai korban pemerkosaan.