Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/2/2023).
Vonis mati untuk eks Kadiv Propam Polri ini disambut antusias sejumlah pihak, salah satunya adalah pegiat media sosial Jhon Sitorus. Dia mengatakan hukuman itu sudah sangat setimpal dalam kasus pembunuhan berencana yang penuh rekayasa itu.
“Menjatuhkan PIDANA MATI....! Tokkk Terimakasih Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jhon Sitorus di akun twitternya @Miduk17 dilansir Populis.id Selasa (14/2/2024).
Cuitan pria yang juga loyalis garis keras Ganjar Pranowo itu langsung diserbu sejumlah komentar netizen, beberapa diantaranya berharap Ferdy Sambo langsung dieksekusi mati.
“Lebih keren lagi jika langsung dieksekusi jangan sampai nunggu 10 tahun berkelakuan baik,” kata pengguna akun @Ediwanqu
“Betul...jangan sampai menunggu revisi UU RKUHP berlaku 3 tahun lg,” jawab Jhon Sitorus.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan mantan Kadiv Propam Polri ferdy Sambo dihukum mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bawahannya sendiri Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman mati," kata Wahyu pada Senin (13/02/2023)
Selain itu, Sambo juga terbukti melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Dirinya juga dibebani dengan biaya perkara. Majelis hakim menganggap hal memberatkan adalah tindakan Sambo tidak seharusnya dilakukan oleh seorang anggota Polri. Terlebih Kadiv Propam Polri.
"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri baik dimata nasional maupun internasional," tuturnya.
"Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," sambungnya.
Di akhir pembacaan vonis, Majelis Hakim memerintahkan Sambo untuk mengambil langkah lanjutan apabila memang tidak setuju dengan vonis. Upaya hukum yang dimaksud adalah pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim menegaskan bahwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak terbukti karena tidak didukung bukti kuat.
Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga menyebabkan kematian.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," tutur Hakim Wahyu