Divonis 20 Tahun, Putri Hela Napas Panjang, Ibu Brigadir J Sodorin Foto Anaknya ke Istri Sambo: Ini Anakku yang Kau Bunuh!

Divonis 20 Tahun, Putri Hela Napas Panjang, Ibu Brigadir J Sodorin Foto Anaknya ke Istri Sambo: Ini Anakku yang Kau Bunuh! Kredit Foto: Tvonenews.com/Julio Trisaputra

Menyusul Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, Putri Candrawathi juga telah divonis dengan penjara 20 tahun. Hukuman yang didapatkan keduanya lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat sidang pembacaan vonis tersebut, Putri berdiri sambil melihat ke arah depan saat Majelis Hakim tengah membacakan vonis untuknya. Istri Ferdy Sambo itu juga beberapa kali menghela napas panjang.

Baca Juga: Waduh! 'Boroknya' Ganjar Dibongkar Habis-habisan, Noel: Kalau Saya Bilang Dia Pembohong Kasihan, Padahal..

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Setelah Hakim Wahyu menyampaikan vonis tersebut, Putri tampak menghela napas panjang lagi sambil menggerekkan bola matanya ke berbagai arah. Para penonton pun terdengar riuh mengetahui vonis itu.

Di sisi lain, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, yang berada di kursi pengunjung barisan depan langsung menangis saat Putri divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Salah satu anaknya lalu mencoba untuk menenangkannya.

Baca Juga: Usai Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke FS, Hakim Wahyu Jadi Sorotan, Jhon Sitorus Beri Pujian Begini

Tak lama kemudian, Rosti beranjak dari kursi yang didudukinya sambil menunjukkan foto Brigadir J ke Putri yang sedang berdiri saat Majelis Hakim tengah membacakan vonisnya.

Sambil menangis, Rosti berteriak, “Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu, lho, mana ajudanmu yang terbaik itu Putri.”

Sementara itu, dalam pembacaan putusannya, Putri dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis Hakim meyakini pembunuhan Brigadir J terjadi karena cerita yang disampaikannya kepada Ferdy Sambo.

Perbuatan Putri dinilai telah mencoreng organisasi Bhayangkari, bahkan tidak ada satu pun hal yang meringankan untuk istri Ferdy Sambo itu.

Terkait

Terpopuler

Terkini