Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ikut menyoroti soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tentang vonis mati untuk Ferdy Sambo harus dihormati.
Menurut Teguh, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu pasti menempuh upaya hukum lanjutan.
"Sambo tentu kecewa dengan putusan itu dan akan banding hingga berjuang sampai kasasi atau peninjauan kembali," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (13/2).
Namun, Mas Sugeng -panggilan akrabnya- menyebut vonis mati untuk Ferdy Sambo menjadi problematik.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.