Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), keduanya adalah pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masing-masing divonis pidana mati dan hukuman 20 tahun penjara.
Setelah vonis tersebut, putri sulung Ferdy Sambo Trisha Eungelica langsung mengungkapkan perasaannya lewat sebuah unggahan di akun instagram pribadinya @trishaeas. Dia mengunggah sebuah foto dua orang yang sedang berpelukan, meski tanpa memperlihatkan wajah mereka, namun kuat dugaannya, orang dalam foto tersebut adalah dirinya yang sedang memeluk ayahnya.
“iloveuboth,” tulisnya dalam keterangan unggahan itu dilansir Populis.id Selasa (14/2/2023).
Unggahan Trisa langsung diserbu sejumlah sahabatnya, mereka berusaha menghibur anak eks Kadiv Propam Polri tersebut. Salah satu yang mengaku ikut meraskan kesedihan Trisha adalah pengguna akun @alyafazrianti.
“Trish semangat jujur sedih bgt denger putusan sidang hari ini semangat ya cantik km berhak bahagia jujur sedih sesedih itu???????? semangat trishhhhh,” tulisnya di kolom komentar.
Namun sejumlah netizen langsung menyerbu komentar @alyafazrianti, sejumlah netizen justru memberikan komentar pedas, mereka menilai bahwa pengguna akun @alyafazrianti ini tak berhak untuk ikut bersedih atas vonis apa yang sedang dialami orang tua Trisha.
“@alyafazrianti lah lu ngapain sedih? istighfar dah lu,” kata akun @literaryeves
“@alyafazrianti andai saja bapakmu yg di bunuh sambo,” kata akun @
asboma_libra92
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati lantaran terbukti secara sah mendalangi kasus pembunuhan Brigadir J yang penuh rekayasa itu, Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sidang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Sementara itu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, lagi-lagi hakim Wahyu Iman Santoso menunjukan keberaniannya, dia menjatuhkan vonis itu lebih lama 12 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya penjara 8 tahun.