Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga menilai, jika vonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Sambo tidak lepas dari tekanan publik dan pemberitaan yang masif.
Menurutnya, hakim juga tidak memasukkan hal-hal yang meringankan Sambo mulai dari belum pernah dihuku, pengabdian dan prestasi selama di Polri dan bersikap sopan.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ujarnya.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.