Ferdy Sambo Nggak Langsung Dieksekusi Setelah Divonis Mati, Ternyata Masih Tunggu 'Giliran' Sampai 20 Tahun

Ferdy Sambo Nggak Langsung Dieksekusi Setelah Divonis Mati, Ternyata Masih Tunggu 'Giliran' Sampai 20 Tahun Kredit Foto: Taufik Idharudin

Ketua Majelis Hakim. Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hakim Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Meskipun telah divonis mati, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang diberikan Hakim Wahyu pada Pengadilan Negeri.

Kalau Ferdy Sambo mengajukan banding atau bahkan kasasi, vonis hukuman mati itu bisa jadi dibatalkan. Namun, tidak menutup kemungkinan Mahkamah Agung tidak mengubah keputusan Hakim Wahyu.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Nggak Terbukti, Hakim Blak-blakan Ungkap Motif Sebenarnya Brigadir J Dibunuh, Nggak Disangka...

Apapun hasil keputusan di Mahkamah Agung, vonis hukuman mati atau bukan akan sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, Ferdy Sambo tidak bisa lagi menolak kenyataan.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover