Ketua Majelis Hakim. Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hakim Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Meskipun telah divonis mati, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang diberikan Hakim Wahyu pada Pengadilan Negeri.
Kalau Ferdy Sambo mengajukan banding atau bahkan kasasi, vonis hukuman mati itu bisa jadi dibatalkan. Namun, tidak menutup kemungkinan Mahkamah Agung tidak mengubah keputusan Hakim Wahyu.
Apapun hasil keputusan di Mahkamah Agung, vonis hukuman mati atau bukan akan sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, Ferdy Sambo tidak bisa lagi menolak kenyataan.