Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak layak dijatuhi hukuman mati.
Sugeng beralasan meski Ferdy Sambo berbuat kejam, tindakan alumnus Akpol 1994 itu tidak tergolong sadis karena lepas kendali.
"Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadis," ujar Sugeng kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Nggak Disangka, Pengamat Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Gegara Desakan...
Menurutnya, Majelis Hakim mestinya dapat mempertimbangkan hal yang meringankan Sambo dalam memvonisnya.
Sugeng menyatakan ada fakta tentang hal-hal yang semestinya meringankan putusan hukuman untuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Seperti, sopan (di persidangan), belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat," tuturnya.
Baca Juga: Takut Dipecat, Benarkah Hakim Cari Jalan Aman dalam Putusan Vonis Ferdy Sambo?
Lebih lanjut, dia menduga putusan hukuman mati yang dijatuhi hakim lantaran adanya tekanan publik yang tidak bisa dihindari.
"Putusan mati ini adalah vonis karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari itu," pungkas Sugeng.
Dia pun meyakini Ferdy Sambo pasti menempuh upaya hukum lanjutan.
"Sambo tentu kecewa dengan putusan itu dan akan banding hingga berjuang sampai kasasi atau peninjauan kembali," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Dan, hukuman penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi.