KPK Diminta Turun Tangan Usut Utang Anies Rp50 M, Fahri Hamzah: Itu Permufakatan Jahat!

KPK Diminta Turun Tangan Usut Utang Anies Rp50 M, Fahri Hamzah: Itu Permufakatan Jahat! Kredit Foto: Instagram Fahri Hamzah

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai bahwa perjanjian utang-piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak seharusnya terjadi.

Menurut dia, perjanjian utang semacam itu bisa menimbulkan permufakatan jahat.

"Ya memang perjanjian semacam itu tidak boleh ada. Dan kita harus komit supaya perjanjian hutang piutang antara politisi di belakang layar itu harus ditiadakan, karena itu bisa disebut sebagai permufakatan jahat," kata Fahri dikutip dari Suara.com, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Fahri Hamzah Tagih Utang Rp30 Miliar ke Anies Baswedan, Benarkah?

Dia mengatakan, jika ada perjanjian di balik proses Pemilu yang mana pihak dipinjamkan uang menang dan dianggap lunas, maka itu ada niat untuk menggunakan kekuasaan.

"Karena kan niatnya mau menggunakan kekuasaan untuk tujuan yang tidak ada dalam peraturan dan tujuan penyelenggaraan kekuasaan itu sendiri. Maka itu tidak boleh ada," ujarnya.

Tak sampai di situ, Fahri menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan jika ada perjanjian utang piutang seperti itu.

Baca Juga: Selalu Utamakan Rasa Keadilan, Anies Baswedan Berpeluang Bangkitkan HTI & FPI Jika Jadi Presiden!

"Itu harusnya warning ya, KPK harusnya mengincar itu kalau ada orang bikin perjanjian dengan pengusaha, orang kaya, duit dan sebagainya ditangkap itu harusnya. Tidak boleh ada itu," tuturnya.

Ia mencontohkan soal unsur korupsi dari utang piutang tersebut.

"Kalau anda misalnya pinjam uang dengan mengatakan nanti kalau kita menang nggak usah dilunasi, oke. Uangnya hilang nggak? Kan nggak hilang uangnya, uang Rp50 miliar itu kan tetap uang, kan harus tetap dikompensasi, dari apa? dari kekuasaan," tuturnya.

Baca Juga: Sibuk Pada Nyerang Anies, Soal Jokowi Diroating Megawati Tidak Diperdulikan Lagi, Refly Harun Beri Tanggapan Begini

"Lah itu masalahnya. Jadi ya tolonglah, ini saya tidak kritik orang, tidak bermaksud dengan orang, tapi cukuplah perjanjian-perjanjian seperti ini," sambungnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengaku urusan utang-piutang Rp50 Miliar sudah selesai pasca dirinya menang Pilkada DKI Jakarta.

"Jadi itu kan dukungan tuh, siapa penjaminnya? Penjaminnya Pak Sandi. Jadi uangnya bukan dari Pak Sandi. Itu ada pihak ketiga yang mendukung, kemudian saya yang menyatakan, ada suratnya, surat pernyataan utang saya yang tanda tangan," tutur Anies.

"Di dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, maka saya berjanjai, saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan. Saya dan Pak Sandi, yang tanda tangan saya. Apabila kami menang Pilkada, maka ini dinyatakan sebagai bukan utang dan tidak perlu, artinya selesai lah kira-kira," sambungnya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover